KAI Daop 7 Madiun Berkomitmen Lindungi Aset Negara dari Penguasaan Ilegal

Madiun, 8 Oktober 2025 – Dalam upaya melindungi aset negara dari penguasaan tidak sah, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan komitmennya melalui kegiatan penertiban rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28, Madiun Lor.

“Sebagai bentuk komitmen tersebut, salah satu langkah yang ditempuh adalah dilakukannya penertiban aset rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28,” ungkap Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun. Aset tersebut memiliki luas tanah 262 meter persegi dan bangunan 60 meter persegi dengan nilai sekitar Rp476 juta.

Penertiban dilakukan karena penghuni tidak melaksanakan kewajiban sewa serta tidak memperpanjang kontrak, meskipun aset masih dikuasai. Sebelum bertindak tegas, KAI telah melakukan serangkaian upaya persuasif seperti mediasi, surat peringatan bertahap, hingga somasi melalui Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

KAI Daop 7 Madiun juga berkoordinasi dengan Forkopimda dan aparat keamanan agar proses berjalan kondusif. Sinergi ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menjaga aset negara dari penyalahgunaan dan penguasaan ilegal.

“Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak…,” ujar Zainul. Ia menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap aset milik negara.

Melalui langkah tersebut, KAI Daop 7 Madiun meneguhkan perannya sebagai penjaga aset publik, memastikan penggunaannya tetap sah, produktif, dan bermanfaat bagi pembangunan nasional. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *