Madiun, 8 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga amanah pengelolaan aset negara. Dengan prinsip profesionalitas dan transparansi, KAI Daop 7 Madiun melakukan penertiban terhadap rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
“Sebagai bentuk komitmen tersebut, salah satu langkah yang ditempuh adalah dilakukannya penertiban aset rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Aset ini terdiri dari tanah seluas 262 m² dan bangunan seluas 60 m², dengan nilai sebesar Rp476.904.000,” ungkap Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun.
Langkah ini diambil setelah penghuni rumah tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak. Sebelum melakukan tindakan penertiban, KAI terlebih dahulu menempuh berbagai pendekatan persuasif, seperti surat peringatan, mediasi, hingga somasi bertahap melalui Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
KAI Daop 7 Madiun juga berkoordinasi dengan Forkopimda, Polres Madiun Kota, dan aparat keamanan lain agar pelaksanaan penertiban berjalan tertib dan aman. Upaya kolaboratif ini memperlihatkan bahwa pengamanan aset negara tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan hasil kerja sama lintas lembaga.
“Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak, antara lain Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, serta unsur lainnya,” tambah Zainul.
Melalui tindakan ini, KAI Daop 7 Madiun menegaskan komitmennya dalam menjaga aset negara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum, demi mendukung keberlanjutan layanan transportasi publik yang andal dan berintegritas. (Redaksi)

