Madiun, 8 Oktober 2025 – Keberhasilan penertiban aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menjadi bukti kuat pentingnya sinergi lintas instansi dalam menjaga aset negara. Dengan dukungan Kejaksaan, TNI, Polri, dan pemerintah daerah, proses penertiban rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo, Madiun, berjalan tertib, aman, dan sesuai prosedur hukum.
“Sebagai bentuk komitmen tersebut, salah satu langkah yang ditempuh adalah dilakukannya penertiban aset rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Aset ini terdiri dari tanah seluas 262 m² dan bangunan seluas 60 m², dengan nilai sebesar Rp476.904.000,” ungkap Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Penertiban dilakukan setelah melalui proses panjang dan berjenjang. KAI Daop 7 Madiun sebelumnya telah mengirimkan surat kewajiban pembayaran, melakukan pendekatan personal, hingga memberikan tiga kali surat peringatan. Langkah hukum pun ditempuh melalui Kejari Madiun sebelum akhirnya dilakukan penertiban dengan dukungan aparat terkait.
“Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak, antara lain Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, serta unsur lainnya. Kerja sama yang solid ini menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Menurut Zainul, keterlibatan berbagai unsur bukan hanya memperlancar jalannya penertiban, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga aset bangsa dari penguasaan tanpa hak. KAI Daop 7 Madiun menilai bahwa kolaborasi semacam ini menjadi contoh baik sinergi antara BUMN dan lembaga pemerintah.
Melalui penertiban ini, KAI Daop 7 Madiun berharap dapat terus memperkuat pengelolaan aset secara transparan dan akuntabel. Aset negara yang terjaga dengan baik akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan, sekaligus mendukung pembangunan ekonomi dan pelayanan publik. (Redaksi)

