Madiun, 8 Oktober 2025 – Upaya menjaga aset negara terus diperkuat melalui kolaborasi antarinstansi. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam melakukan penertiban rumah perusahaan yang masih dikuasai tanpa hak. Langkah ini menjadi wujud sinergi konkret antara BUMN dan aparat penegak hukum dalam menjaga amanah negara.
“Sebagai bentuk komitmen tersebut, salah satu langkah yang ditempuh adalah dilakukannya penertiban aset rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Aset ini terdiri dari tanah seluas 262 m² dan bangunan seluas 60 m², dengan nilai sebesar Rp476.904.000,” ungkap Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Kejaksaan Negeri Madiun turut serta mengawal proses hukum penertiban, termasuk dalam penerbitan somasi dan koordinasi bersama Forkopimda. Langkah ini menunjukkan komitmen bersama dalam memastikan bahwa pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menghindari potensi penyalahgunaan.
Zainul menuturkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah menempuh jalur persuasif melalui penyampaian surat kewajiban, peringatan bertahap, dan mediasi dengan pihak penghuni. KAI berupaya agar seluruh tahapan dilakukan secara adil dan menghormati hak semua pihak.
“Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak, antara lain Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, serta unsur lainnya. Kerja sama yang solid ini menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
KAI Daop 7 Madiun memberikan apresiasi kepada Kejaksaan atas peran aktifnya dalam mendampingi dan mengawal proses penertiban ini. Melalui kolaborasi yang baik, aset negara dapat dijaga agar tetap produktif serta memberikan manfaat bagi perusahaan dan masyarakat luas. (Redaksi)

