Madiun, 8 Oktober 2025 – Dalam upaya memperkuat tata kelola aset negara, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun melaksanakan penertiban rumah perusahaan yang berlokasi di Kota Madiun. Langkah ini merupakan bagian dari strategi KAI untuk memastikan seluruh aset milik negara yang dipercayakan kepada perusahaan tetap terjaga, terpelihara, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Sebagai bentuk komitmen tersebut, salah satu langkah yang ditempuh adalah dilakukannya penertiban aset rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Aset ini terdiri dari tanah seluas 262 m² dan bangunan seluas 60 m², dengan nilai sebesar Rp476.904.000,” ungkap Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Menurut Zainul, penertiban dilakukan setelah melalui proses panjang yang menitikberatkan pada pendekatan persuasif. Penghuni sebelumnya diketahui tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak, meski masih menempati aset milik KAI.
KAI Daop 7 Madiun pun telah menempuh sejumlah langkah sebelum pelaksanaan penertiban, di antaranya pengiriman surat peringatan bertahap, somasi melalui Kejari Kota Madiun, serta koordinasi dengan Forkopimda. Selain itu, mediasi dan FGD antara KAI dan warga Suroboyan di Polres Kota Madiun juga dilakukan sebagai bagian dari proses penyelesaian yang konstruktif.
“Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak, antara lain Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, serta unsur lainnya. Kerja sama yang solid ini menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Melalui penertiban ini, KAI Daop 7 Madiun berharap pengelolaan aset negara dapat berjalan lebih efisien dan akuntabel. Upaya tersebut juga menjadi wujud tanggung jawab KAI dalam menjaga aset bangsa agar terus memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. (Redaksi)

