(VIDEO) PT Railink Wujudkan Komitmen Keselamatan Jalur Rel Melalui Kegiatan Edukasi Publik Berkelanjutan

Jakarta, 5 Oktober 2025 – PT Railink mewujudkan komitmennya terhadap keselamatan jalur rel melalui kegiatan edukasi publik yang berkelanjutan. Insiden yang terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025 pukul 04.21 WIB di petak jalan Medan–Binjai saat orang tak dikenal tertemper KA Srilelawangsa menjadi pengingat bahwa edukasi keselamatan harus terus ditingkatkan. Perjalanan kereta sempat terhenti namun dapat dilanjutkan pada pukul 04.26 WIB setelah petugas keamanan Stasiun Binjai melakukan pengecekan dan pengamanan jalur. Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nuhroho, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama dan mengimbau masyarakat untuk tidak berada di area rel yang merupakan zona berbahaya. Sesuai Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan tiga bulan atau denda tujuh ratus lima puluh ribu rupiah. PT Railink berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan bersama dan berperan aktif menjaga keamanan perjalanan kereta api.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *