

Jakarta, 5 Oktober 2025 – PT Railink menekankan pentingnya tidak beraktivitas di jalur rel melalui program edukasi publik yang terus digalakkan. Kejadian orang tak dikenal yang tertemper KA Srilelawangsa bernomor perjalanan RU71 di petak jalan Medan–Binjai Kilometer 17+100 pada Minggu pagi menunjukkan masih ada masyarakat yang beraktivitas di area berbahaya tersebut. Meskipun perjalanan kereta dapat dilanjutkan kembali setelah pengecekan oleh petugas keamanan Stasiun Binjai, insiden ini membuktikan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat. Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nuhroho, mengimbau masyarakat untuk tidak berjalan, duduk, atau melakukan aktivitas apa pun di jalur maupun sekitar rel kereta api karena dapat menimbulkan korban jiwa dan mengganggu kelancaran operasional. Larangan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api dengan sanksi pidana kurungan atau denda.
(Redaksi)

