

Jakarta, 5 Oktober 2025 – PT Railink menunjukkan kepeduliannya terhadap keselamatan jalur rel dengan terus menjalankan program edukasi publik secara rutin. Insiden orang tak dikenal yang tertemper Kereta Api Srilelawangsa di jalur Medan–Binjai pada Minggu pagi menjadi pengingat penting akan bahaya beraktivitas di area rel kereta api. Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nuhroho, menegaskan bahwa area rel adalah zona berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas berwenang. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara perkeretaapian dan masyarakat, sehingga setiap orang harus memahami larangan beraktivitas di jalur rel. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh ribu rupiah. PT Railink berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan bersama di lingkungan perkeretaapian dan berperan aktif menjaga keamanan perjalanan kereta api.
(Redaksi)

