Jakarta, 30 Agustus 2025 – Seluruh armada lokomotif Daerah Operasi 9 Jember telah memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 153 Tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi Teknis Lokomotif. Kepatuhan terhadap regulasi ini menjamin operasional yang aman dan sesuai dengan standar nasional transportasi kereta api.

Aspek kebisingan menjadi salah satu parameter penting dalam standar tersebut. Tingkat kebisingan di dalam kabin masinis ditetapkan maksimal 85 dBA pada ruang tertutup untuk melindungi kesehatan awak lokomotif. Sementara itu, sistem klakson atau suling lokomotif harus memiliki kekuatan suara minimum 85 dBA pada jarak 100 meter di depan lokomotif saat beroperasi.

Batas maksimum suara klakson ditetapkan 135 dBA pada jarak 1 meter untuk memastikan sinyal dapat terdengar jelas tanpa membahayakan masinis. Standar ini bertujuan menjaga keselamatan perjalanan melalui sistem peringatan yang efektif. Selain aspek suara, lokomotif juga dilengkapi cow hanger berwarna merah sebagai komponen keselamatan visual.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menjelaskan, “Kami memastikan setiap lokomotif dalam kondisi optimal melalui perawatan ketat, sekaligus menerapkan standar keselamatan tertinggi.” Komitmen terhadap Permenhub 153 memastikan 11 unit lokomotif Daop 9 beroperasi sesuai dengan standar keselamatan dan kualitas yang ditetapkan pemerintah.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *