Jakarta, 30 Agustus 2025 – Sistem klakson lokomotif Daerah Operasi 9 Jember memiliki spesifikasi teknis yang sangat ketat untuk memenuhi standar keselamatan perjalanan kereta api. Berdasarkan Permenhub 153 Tahun 2016, klakson atau suling lokomotif harus mampu menghasilkan suara minimum 85 dBA yang dapat didengar dengan jelas pada jarak 100 meter di depan lokomotif.

Standar suara klakson ini memiliki fungsi ganda yang sangat penting untuk keselamatan. Pertama, sinyal ini harus cukup kuat untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan dan pejalan kaki yang berada di sekitar jalur kereta api. Kedua, intensitas suara harus terkontrol agar tidak membahayakan kesehatan pendengaran masinis yang berada di dalam kabin lokomotif.

Regulasi juga mengatur batas maksimum suara klakson yaitu 135 dBA pada jarak 1 meter dari sumber suara. Pembatasan ini bertujuan melindungi awak lokomotif dari paparan suara berlebihan yang dapat merusak pendengaran. Sementara itu, tingkat kebisingan di dalam kabin masinis dibatasi maksimal 85 dBA pada ruang tertutup.

Pengujian dan kalibrasi sistem klakson dilakukan secara berkala sebagai bagian dari perawatan preventif di Depo Lokomotif. Setiap unit dari 11 lokomotif yang beroperasi harus memenuhi standar suara ini sebelum diizinkan beroperasi. Hal ini memastikan konsistensi dalam memberikan sinyal peringatan yang efektif.

“Kami memastikan setiap lokomotif dalam kondisi optimal melalui perawatan ketat, sekaligus menerapkan standar keselamatan tertinggi,” ujar Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro. Komitmen terhadap standar klakson ini menjadi bagian integral dari sistem keselamatan transportasi kereta api.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *