Jakarta, 10 September 2025 – Resparking by KAI Services menyabet empat Penghargaan Wajib Pajak Parkir Teladan dari Pemkot Surabaya, Pemkab Kulon Progo, Pemkab Kendal, dan Pemkab Cilacap di 2025. Prestasi ini diberikan atas ketepatan dan transparansi pembayaran pajak parkir di berbagai stasiun.
Sistem pembayaran digital end-to-end mempermudah proses pelaporan. Otomasi mencatat transaksi langsung ke sistem perpajakan daerah, sehingga notifikasi dan dashboard analytics memastikan manajemen selalu up-to-date. Hal ini mengurangi risiko keterlambatan.
Resparking juga memprioritaskan edukasi pajak bagi pelanggan. Layar digital di area parkir menampilkan informasi singkat tentang kontribusi pajak untuk pembangunan publik. Inisiatif ini meningkatkan kesadaran dan dukungan masyarakat terhadap wajib pajak parkir.
Dengan kombinasi teknologi dan literasi pajak masyarakat, KAI Services berkomitmen mendukung tata kelola pajak daerah yang efisien dan berkelanjutan. Resparking akan terus berinovasi demi layanan parkir berstandar tinggi. (Redaksi)

