Jakarta, 10 September 2025 – Resparking by KAI Services dianugerahi empat Penghargaan Wajib Pajak Parkir Teladan sepanjang 2025. Penghargaan pertama diberikan oleh Pemerintah Kota Surabaya pada Agustus, atas ketaatan pajak parkir di Stasiun Surabaya Pasarturi. Pencapaian ini menegaskan komitmen perusahaan terhadap administrasi perpajakan daerah.

Pada 21 Januari 2025, penghargaan kedua diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo untuk layanan parkir di Stasiun Wates. Penerapan sistem pembayaran digital menjadi faktor utama yang memudahkan proses pelaporan dan pembayaran pajak parkir. Implementasi teknologi ini memperkuat efisiensi operasional.

Penghargaan ketiga dari Pemerintah Kabupaten Kendal pada 27 Maret 2025 memperlihatkan konsistensi Resparking mematuhi regulasi perpajakan. Penyusunan laporan pajak yang tertib dan tepat waktu meningkatkan kepercayaan pemda terhadap kinerja perusahaan. Upaya ini mencerminkan tanggung jawab sosial korporat.

Penutupnya, Pemerintah Kabupaten Cilacap menganugerahi penghargaan keempat pada 19 Juni 2025 untuk Stasiun Kroya dan Sidareja. Nyoman Suardhita mengungkapkan bahwa penghargaan ini menandai keberhasilan KAI Services dalam menjaga integritas dan profesionalisme. Ke depan, Resparking akan terus meningkatkan standar layanan parkir modern. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *