Jember, 03 September 2025 – PT KAI Daop 9 Jember menegaskan bahwa masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta menyusul insiden KA Probowangi yang menimpa seorang pejalan kaki di Km 96+8/9 petak jalan Bayeman – Probolinggo pada Senin malam.
Sekitar pukul 21.55 WIB, masinis KA 298 Probowangi membunyikan klakson berkali-kali ketika korban, Muhammad Faisol, warga Panggungrejo, Pasuruan, melintas dari utara ke selatan tanpa memperhatikan rel. Benturan tidak bisa dihindari, dan korban jatuh ke sungai sebelum dievakuasi ke rumah sakit dengan kondisi luka parah.
Petugas keamanan KAI Bayeman dan Probolinggo bersama aparat Polsek Sumberasih serta Unit Laka Lantas Probolinggo langsung hadir di lokasi untuk mengevakuasi korban dan memastikan jalur aman. Beruntung, operasional KA tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
KAI menegaskan bahwa jalur kereta bukanlah tempat untuk aktivitas warga, termasuk berjalan kaki atau bermain. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan menjadi kunci keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta.
Himbauan ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menegaskan larangan berada di jalur KA kecuali untuk kepentingan operasional.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan:
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api demi keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Satu kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA dengan disiplin mematuhi aturan.”
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa aturan di jalur kereta harus dihormati demi keselamatan semua pihak. (Redaksi)

