Jember, 03 September 2025 – Peristiwa KA Probowangi yang menimpa seorang pejalan kaki di Km 96+8/9 Bayeman – Probolinggo pada Senin malam menegaskan bahwa keselamatan di rel kereta merupakan tanggung jawab bersama. Seorang pejalan kaki, Muhammad Faisol dari Panggungrejo, Pasuruan, tertemper kereta meski masinis telah membunyikan klakson berkali-kali.
Korban jatuh ke sungai dan dievakuasi ke rumah sakit dengan luka parah. Kejadian ini menunjukkan bahwa disiplin dan kewaspadaan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah kecelakaan.
Petugas keamanan KAI Bayeman dan Probolinggo bersama aparat Polsek Sumberasih serta Unit Laka Lantas Probolinggo segera hadir untuk memastikan korban mendapat pertolongan dan jalur KA tetap aman. Tidak ada gangguan operasional yang terjadi akibat insiden ini.
PT KAI Daop 9 Jember menekankan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di jalur kereta karena berpotensi membahayakan diri sendiri maupun perjalanan KA. Keselamatan adalah tanggung jawab seluruh pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur.
Himbauan ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur larangan berada di rel KA kecuali kepentingan operasional.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan:
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api demi keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Satu kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA dengan disiplin mematuhi aturan.”
Insiden ini kembali menjadi pengingat penting bahwa setiap individu memiliki peran dalam menjaga keselamatan di jalur kereta. (Redaksi)

