Jember, 03 September 2025 – Insiden KA Probowangi yang menimpa seorang pejalan kaki di Km 96+8/9 petak jalan Bayeman – Probolinggo pada Senin (1/9) malam kembali menegaskan bahwa rel kereta api bukanlah jalur untuk pejalan kaki. 

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 21.55 WIB ketika masinis KA 298 Probowangi telah membunyikan suling berkali-kali untuk memberi peringatan. Namun, seorang pejalan kaki tetap melintas dari arah utara ke selatan tanpa memperhatikan rel.

Korban, Muhammad Faisol, warga Panggungrejo, Pasuruan, jatuh ke sungai dan segera dievakuasi ke rumah sakit dengan kondisi luka parah. Berdasarkan informasi warga sekitar, tindakan cepat petugas keamanan KAI Bayeman dan Probolinggo bersama aparat Polsek Sumberasih serta Unit Laka Lantas Probolinggo memastikan evakuasi berjalan lancar. Dari sisi operasional, perjalanan kereta tidak terganggu dan tidak ada kerugian yang signifikan.

PT KAI Daop 9 Jember menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat di sekitar jalur kereta. Masyarakat diimbau untuk tidak beraktivitas di jalur KA karena bisa membahayakan diri sendiri dan keselamatan perjalanan kereta.

Himbauan ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali untuk kepentingan operasional, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur keselamatan lalu lintas di perlintasan maupun jalur kereta.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan:
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api demi keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Satu kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA dengan disiplin mematuhi aturan.” (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *