Jakarta, 1 September 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember sukses mengamankan properti strategis berupa rumah dinas di Jalan Suroyo No. 25 Kota Probolinggo melalui implementasi pendekatan humanis yang mengedepankan negosiasi dan komunikasi efektif. Aset dengan spesifikasi luas tanah 972,96 m² dan bangunan 478,9 m² ini memiliki kedudukan hukum yang sah berdasarkan sertipikat hak pakai Nomor 29 tahun 2013 dan posisi strategis di koridor jalan protokoler.
Rumah dinas milik KAI tersebut sebelumnya ditempati secara tidak sah sejak tahun 2005 oleh pihak yang tidak memiliki dasar perjanjian yang legal dengan perusahaan. Penghuni mengklaim hak kepemilikan berdasarkan penguasaan turun temurun dari masa sebelum kemerdekaan Indonesia dan menyatakan memiliki prioritas untuk mendaftarkan hak milik. Namun, berdasarkan norma hukum pertanahan, terdapat asas horizontal yang menegaskan bahwa hubungan sewa menyewa tidak akan melahirkan hak kepemilikan atas tanah.
Kurun waktu 2018-2022 ditandai dengan serangkaian gugatan hukum dari penghuni terhadap KAI, namun seluruh gugatan tersebut tidak berhasil karena penggugat tidak memiliki legal standing yang diperlukan. Secara bersamaan, pada periode 2021-2022, KAI juga menjalin kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk penyelesaian melalui mekanisme non-litigasi. Terobosan signifikan dicapai pada tahun 2025 ketika KAI menerapkan pendekatan humanis yang lebih intensif dan berhasil memperoleh kesediaan sukarela dari penghuni.
Cahyo Widiantoro selaku Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember menekankan pentingnya penyelamatan aset sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dalam mengamankan aset negara. “PT KAI memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dan memanfaatkan aset perusahaan demi kepentingan pelayanan kepada masyarakat. Penanganan permasalahan di Jalan Suroyo No. 25 ini kami lakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Cahyo. Perusahaan juga membuka kesempatan kerja sama legal melalui mekanisme kontrak resmi bagi pihak yang berminat memanfaatkan aset KAI sesuai prosedur yang berlaku.
(Redaksi)

