Jakarta, 1 September 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember sukses mengamankan aset bernilai strategis berupa rumah dinas di Jalan Suroyo No. 25 Kota Probolinggo melalui penerapan pendekatan humanis yang efektif dan berkelanjutan. Aset dengan luas tanah 972,96 m² dan bangunan 478,9 m² ini memiliki legalitas yang kuat berdasarkan sertipikat hak pakai Nomor 29 tahun 2013 dan posisi strategis karena kedekatan dengan stasiun kereta api dan kantor pemerintahan.
Properti milik KAI ini sebelumnya ditempati tanpa izin sejak tahun 2005 oleh pihak yang tidak memiliki ikatan kontraktual dengan perusahaan. Penghuni mengklaim kepemilikan berdasarkan penguasaan yang dilakukan secara turun temurun dari periode sebelum kemerdekaan dan menyatakan memiliki hak prioritas untuk proses pendaftaran kepemilikan tanah. Namun, klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat mengingat tidak adanya legal standing yang memadai dan prinsip asas horisontal dalam hukum pertanahan.
Periode 2018 hingga 2022 mencatat berbagai upaya gugatan hukum yang diajukan penghuni terhadap KAI, namun seluruh upaya tersebut gagal karena penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang diperlukan. KAI juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo pada kurun waktu 2021-2022 untuk penyelesaian melalui jalur non-litigasi. Terobosan signifikan dicapai pada tahun 2025 ketika KAI menerapkan strategi pendekatan humanis yang lebih intensif dan berhasil memperoleh kesediaan sukarela dari penghuni.
Cahyo Widiantoro selaku Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember menekankan pentingnya penyelamatan aset sebagai manifestasi tanggung jawab perusahaan terhadap aset negara. “PT KAI memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dan memanfaatkan aset perusahaan demi kepentingan pelayanan kepada masyarakat. Penanganan permasalahan di Jalan Suroyo No. 25 ini kami lakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Cahyo. Perusahaan juga membuka kesempatan kerja sama legal melalui mekanisme kontrak resmi bagi pihak yang berminat memanfaatkan aset KAI sesuai ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)

