Jakarta, 1 September 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember berhasil mengamankan aset bernilai strategis di Jalan Suroyo No. 25 Kota Probolinggo dengan menerapkan pendekatan humanis yang mengedepankan dialog konstruktif. Rumah dinas seluas tanah 972,96 m² dengan bangunan 478,9 m² ini merupakan aset sah KAI berdasarkan sertipikat hak pakai Nomor 29 tahun 2013 dan memiliki nilai strategis karena posisinya di jalan protokoler.
Aset strategis tersebut sebelumnya ditempati secara tidak sah oleh pihak yang tidak memiliki perjanjian dengan KAI sejak tahun 2005. Penghuni mengklaim hak kepemilikan berdasarkan penguasaan turun temurun sejak sebelum kemerdekaan Indonesia dan menyatakan memiliki prioritas untuk mendaftarkan hak milik atas properti tersebut. Berbagai upaya hukum telah dilakukan namun selalu gagal karena ketiadaan legal standing yang memadai.
Periode 2018-2022 menjadi masa persidangan intensif dimana penghuni mengajukan beberapa gugatan terhadap KAI, namun semua gugatan tidak dapat diterima karena penggugat tidak memiliki legal standing. Pada 2021-2022, KAI berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk penyelesaian melalui jalur non-litigasi. Tahun 2025 menjadi titik balik ketika KAI menerapkan pendekatan humanis yang lebih masif dan berhasil memperoleh kesediaan sukarela dari penghuni untuk mengosongkan rumah dinas.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menekankan komitmen perusahaan dalam mengamankan aset negara untuk kepentingan masyarakat. “PT KAI memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dan memanfaatkan aset perusahaan demi kepentingan pelayanan kepada masyarakat. Penanganan permasalahan ini kami lakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Cahyo. KAI juga membuka peluang kerja sama melalui kontrak resmi bagi masyarakat yang berminat memanfaatkan aset perusahaan dengan mekanisme yang tepat.
(Redaksi)

