Jember, 30 Agustus 2025 – Suara klakson lokomotif sering kali terdengar menggelegar, bahkan dari jarak yang jauh. Namun, di balik dentumannya, ada standar ketat yang mengatur tingkat kebisingan agar sesuai dengan fungsi keselamatan sekaligus mempertimbangkan kenyamanan.

Menurut regulasi, suara klakson lokomotif harus berada pada level tertentu, yakni lebih dari 85 dBA. Tujuannya adalah agar suara dapat terdengar jelas oleh masyarakat yang berada di sekitar lintasan, sehingga mampu memberi peringatan dini atas kedatangan kereta.

“Standar suara klakson ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan untuk menjamin keselamatan perjalanan. Suara keras bukan sekadar ciri khas, melainkan kebutuhan mendasar dalam operasional kereta api,” jelas Cahyo Widiantoro, Manager Humas KAI Daop 9 Jember.

Meski demikian, KAI juga memperhatikan kenyamanan masinis dengan merancang kabin yang mampu meredam kebisingan. Dengan begitu, suara klakson tidak menimbulkan dampak negatif pada kesehatan pendengaran awak lokomotif.

Selain faktor teknis, klakson juga memiliki aturan ketat terkait penggunaannya. Tidak setiap saat klakson boleh dibunyikan, melainkan pada titik-titik tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya, seperti perlintasan sebidang atau area ramai penduduk.

Dengan keseimbangan antara keselamatan dan kenyamanan, klakson lokomotif tetap menjadi instrumen vital yang tak tergantikan dalam menjaga keamanan perjalanan kereta api. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *