Jember, 30 Agustus 2025 – Suara raungan klakson lokomotif kerap menjadi tanda khas kehadiran kereta api di lintasan rel. Namun, di balik suara lantang itu, terdapat aturan ketat yang diatur dalam regulasi resmi Kementerian Perhubungan demi menjamin keselamatan perjalanan.
Permenhub Nomor 153 Tahun 2016 menjadi dasar hukum yang mengatur standar spesifikasi teknis lokomotif, termasuk terkait klakson. Aturan ini menyebutkan bahwa suara klakson lokomotif harus memiliki tingkat kekuatan tertentu agar terdengar jelas, baik bagi pengguna jalan maupun masyarakat di sekitar jalur kereta.
Secara spesifik, standar mengatur klakson lokomotif memiliki kekuatan suara minimum 85 dBA pada jarak 100 meter di depan lokomotif saat beroperasi. Sementara batas maksimumnya ditetapkan 135 dBA jika diukur pada jarak 1 meter dari sumber suara. Rentang ini memastikan suara tetap efektif tanpa membahayakan awak kabin.
Aturan tersebut tidak hanya melindungi masyarakat sekitar jalur rel, tetapi juga masinis yang berada di dalam kabin. Kebisingan dalam kabin dibatasi maksimal 85 dBA agar tetap aman bagi kesehatan telinga masinis selama bertugas.
Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menyatakan, “Lokomotif adalah tulang punggung transportasi berbasis rel. Kami memastikan setiap lokomotif dalam kondisi optimal melalui perawatan ketat, sekaligus menerapkan standar keselamatan tertinggi. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan layanan transportasi kereta api yang selamat, nyaman, dan tepat waktu.”
Dengan adanya regulasi keras tersebut, suara klakson lokomotif bukan hanya sekadar bunyi peringatan, melainkan juga bagian penting dari sistem keselamatan perjalanan kereta api di Indonesia. (Redaksi)

