Jember, 30 Agustus 2025 – Suara klakson lokomotif yang keras sering kali menjadi perhatian masyarakat. Namun, di balik dentumannya yang lantang, terdapat aturan teknis yang ketat untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api.
Menurut standar teknis, suara klakson harus memiliki kekuatan minimal 85 dBA yang terdengar jelas pada jarak 100 meter dari lokomotif. Sementara itu, batas maksimal ditetapkan 135 dBA pada jarak 1 meter agar tidak mengganggu kesehatan masinis di dalam kabin.
Pengaturan ini bertujuan agar klakson dapat berfungsi sebagai sinyal efektif bagi masyarakat di sekitar jalur kereta, tanpa menimbulkan risiko kebisingan berlebih bagi awak lokomotif. Batas kebisingan di ruang kabin pun ditentukan maksimal 85 dBA.
KAI Daop 9 Jember memastikan setiap lokomotif memenuhi aturan tersebut. Selain perawatan teknis mesin, komponen keselamatan seperti klakson menjadi perhatian utama dalam setiap jadwal maintenance.
Seiring dengan itu, perangkat keselamatan lain seperti cow hanger merah juga dipertahankan sesuai standar. Perangkat ini berfungsi menghalau benda asing maupun hewan di jalur, sekaligus memberi peringatan visual kepada masyarakat.
“Lokomotif adalah tulang punggung transportasi berbasis rel. Kami memastikan setiap lokomotif dalam kondisi optimal melalui perawatan ketat, sekaligus menerapkan standar keselamatan tertinggi. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan layanan transportasi kereta api yang selamat, nyaman, dan tepat waktu,” kata Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro. (Redaksi)

