Jember, 30 Agustus 2025 – Suara klakson lokomotif sering kali terdengar lantang dari kejauhan. Namun, di balik bunyinya yang khas, terdapat standar keselamatan ketat yang harus dipatuhi. Di Daop 9 Jember, aturan ini dijalankan dengan disiplin demi mendukung keamanan perjalanan kereta api.
Klakson lokomotif memiliki fungsi penting sebagai sinyal peringatan bagi masyarakat maupun kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang. Standar teknis mengatur kekuatan suara klakson minimal 85 dBA pada jarak 100 meter di depan lokomotif, dan maksimal 135 dBA pada jarak 1 meter dari sumber suara.
Aturan ini bertujuan agar suara klakson terdengar cukup keras di luar kabin, namun tidak membahayakan kesehatan masinis yang berada di dalam lokomotif. Regulasi lain juga mengatur tingkat kebisingan di ruang masinis dengan batas maksimal 85 dBA. Dengan begitu, aspek keselamatan dan kenyamanan sama-sama terjaga.
Selain sistem peringatan suara, Daop 9 Jember juga memperhatikan kondisi mesin dan perangkat lokomotif. Preventive maintenance dilakukan secara rutin, mulai dari pemeriksaan bulanan hingga tahunan. Sedangkan perawatan skala besar dilaksanakan di Balai Yasa dengan siklus hingga 72 bulanan.
Keberadaan cow hanger di bagian depan lokomotif turut mendukung keselamatan perjalanan. Perangkat yang dicat merah ini berfungsi menghalau benda asing atau hewan di rel, sekaligus menjadi tanda visual bagi masyarakat sekitar jalur KA.
“Lokomotif adalah tulang punggung transportasi berbasis rel. Kami memastikan setiap lokomotif dalam kondisi optimal melalui perawatan ketat, sekaligus menerapkan standar keselamatan tertinggi. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan layanan transportasi kereta api yang selamat, nyaman, dan tepat waktu,” ujar Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro. (Redaksi)

