Peran Askrindo dalam Meningkatkan Kapasitas Pendidik ABK

0
Askrindo-Gelar-Pelatihan-2-7

Jakarta, 2 Mei 2025 – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), bagian dari Indonesia Financial Group (IFG), turut memperingati Hari Pendidikan Nasional dengan menggelar pelatihan khusus bagi para pendidik anak berkebutuhan khusus (ABK) dari sekolah PAUD se-Jabodetabek. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas guru dalam menangani tantangan perilaku dan mendukung perkembangan anak ABK secara optimal.

Syafruddin, Sekretaris Perusahaan Askrindo, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam meningkatkan mutu pendidikan, khususnya bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus.
“Perusahaan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat, melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada program Peduli Pendidikan. Di Hari Pendidikan Nasional ini, Askrindo memberikan pembekalan bagi guru PAUD dengan pendekatan ilmiah untuk mengatasi tantangan perilaku, serta menyediakan dukungan optimal bagi perkembangan anak, baik secara akademik maupun sosial-emosional,” ujar Syafruddin.

Ia juga menyebutkan bahwa meskipun penting, pendidikan bagi ABK masih memiliki banyak tantangan, terutama di sekolah-sekolah umum.
“Saat ini melihat banyak Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA, para guru mempunyai kesulitan dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus, karena selama ini pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus diselenggarakan secara segregasi/pemisahan di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan PAUD Inklusi. Sementara itu, SLB dan PAUD Inklusi masih sangat jarang di Indonesia,” tambahnya.

Pelatihan ini diharapkan bisa menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih inklusif bagi ABK.

Syafruddin menutup dengan menyatakan bahwa kegiatan ini mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang relevan, termasuk pendidikan berkualitas dan kesetaraan akses. “Dengan tujuan meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran, profesionalisme tenaga pendidik, pemerataan akses layanan pendidikan yang merata dan setara terhadap anak berkebutuhan khusus sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan,” tutup Syafruddin. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *