Pelemparan Batu Ancam Keselamatan, KAI Bandara Keluarkan Himbauan Tegas

Yogyakarta, 25 Agustus 2025 – Aksi pelemparan batu kembali mencederai citra keamanan transportasi publik. KA 521 Bandara YIA menjadi sasaran pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB ketika melintas di jalur antara Patukan (Ptn) dan Rewulu (Rwl). Imbas dari insiden itu, kaca pintu kereta nomor 2 di sisi utara mengalami retak parah hingga berlubang.

Meskipun kerusakan cukup signifikan, rangkaian kereta berhasil melanjutkan perjalanan dengan aman tanpa korban di pihak penumpang maupun petugas. PT Railink memastikan perbaikan segera dilakukan setelah operasional berakhir. Insiden ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman pelemparan batu terhadap keselamatan perjalanan.

“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan ini,” tegas Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho.

Sebagai langkah pencegahan, PT Railink bersama tim pengamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta bergerak cepat berkoordinasi dengan petugas PPKA di dua stasiun terdekat. Patroli rutin ditingkatkan di titik rawan untuk memastikan keamanan perjalanan tetap terjaga.

Railink juga mengingatkan masyarakat bahwa tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Ancaman hukuman berupa pidana penjara hingga satu tahun atau denda sebesar Rp100 juta tercantum jelas pada Pasal 199.

“Kereta api adalah sarana transportasi publik yang menjadi milik bersama. Mari kita jaga bersama agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tambah Porwanto. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *