Gallery image
Gallery image

Jakarta, 14 Agustus 2025 – Rambu-rambu keselamatan dan palang pintu otomatis di perlintasan terjaga KAI Daop 5 Purwokerto berdiri tegak sebagai pengingat visual tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas di area pertemuan jalur kereta dengan jalan raya. Infrastruktur keselamatan ini terpasang di 160 titik perlintasan terjaga dari total 192 perlintasan di wilayah Daop 5, berfungsi sebagai sistem peringatan dini bagi pengguna jalan. Meskipun dilengkapi teknologi modern, Manager Humas Krisbiyantoro menekankan bahwa keselamatan tetap bergantung pada kedisiplinan individu dalam mematuhi aturan. Karakteristik kereta api yang tidak dapat berhenti mendadak karena membutuhkan jarak pengereman sangat panjang membuat setiap pelanggaran di perlintasan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggaran terhadap rambu dan aturan keselamatan di perlintasan dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *