Jakarta, 14 Agustus 2025 – KAI Daop 5 Purwokerto menegaskan bahwa pelanggaran keselamatan di perlintasan kereta api dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Landasan hukum ini memberikan kewenangan kepada operator kereta api untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang membahayakan keselamatan operasional perkeretaapian.

Penerapan sanksi hukum ini menjadi instrumen penting dalam penegakan disiplin di 192 perlintasan yang berada di wilayah kerja Daop 5. Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro menjelaskan bahwa aspek legal ini bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk memberikan efek deterjen bagi perilaku tidak disiplin yang dapat membahayakan keselamatan.

Urgensi penegakan hukum ini semakin relevan mengingat telah tercatat 2 kasus kecelakaan sepanjang 2025 akibat kelalaian pengguna jalan. Dengan intensitas 138 perjalanan kereta setiap hari, potensi pelanggaran dan risiko kecelakaan menjadi ancaman nyata yang memerlukan pendekatan komprehensif, termasuk aspek penegakan hukum.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggaran di perlintasan dapat dikenakan sanksi hukum,” tegas Krisbiyantoro. Dia menegaskan bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan komitmen dari semua pihak. Program “Berteman, Berhenti Tengok Kanan Kiri, Aman Jalan” menjadi pendekatan edukatif yang diharapkan dapat mengurangi kebutuhan penerapan sanksi hukum.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *