13 Oktober 2026 – Gelombang protes kalangan pekerja dipastikan bakal kembali memanaskan berbagai sudut wilayah di tanah air dalam rentang paruh kedua bulan ini. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bersama elemen gerakan buruh merencanakan rangkaian unjuk rasa secara maraton yang tersebar di 38 provinsi mulai pertengahan hingga akhir Oktober. Langkah serentak ini diambil guna mengawal kebijakan pengupahan daerah sekaligus menyuarakan kepastian regulasi terkait sistem kerja alih daya serta hak atas uang pesangon bagi para pekerja.
Pusat-pusat pemerintahan di tingkat daerah bakal menjadi sasaran utama penyampaian aspirasi tersebut mengingat penentuan kebijakan upah berada di ranah pemerintah setempat. Dalam tuntutan utamanya, kalangan serikat mendesak adanya penyesuaian Upah Minimum Provinsi serta Upah Minimum Sektoral untuk periode tahun mendatang dengan angka kenaikan yang diusulkan berada di kisaran 7,5 hingga 9,5 persen. Angka usulan ini dihitung berlandaskan laju inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi, serta kalkulasi indeks batas atas dalam formula pengupahan resmi.
Di samping besaran persentase upah, jajaran pimpinan daerah khususnya para gubernur didorong untuk menaati serta mengeksekusi rekomendasi penetapan dari pemerintah kabupaten dan kota. Rekomendasi tersebut dinilai sebagai hasil pembahasan matang Dewan Pengupahan yang wajib diakomodasi tanpa mengalami perombakan sepihak di tingkat provinsi. Penegasan ini mencuat seiring sorotan tajam terhadap pengabaian rekomendasi daerah serta alotnya penyelesaian sengketa hukum terkait upah sektoral di wilayah tertentu.
Menanggapi kekhawatiran dunia usaha yang kerap mengaitkan kenaikan gaji dengan ancaman pemutusan hubungan kerja, pihak serikat dengan tegas menolak narasi tersebut. Penyesuaian upah justru dipandang sebagai stimulus krusial untuk memulihkan daya beli masyarakat yang berujung pada peningkatan konsumsi domestik. Penurunan performa bisnis dinilai lebih banyak dipicu oleh tingginya biaya logistik, lonjakan tarif energi, porsi pajak, serta praktik pungutan liar yang seharusnya dibenahi bersama antara pengusaha dan pemerintah. (redaksi)

