Suasana Panas Sidang MK: Hakim Tegur Ahli Pihak Terkait hingga Dipaksa Keluar Ruangan

1 Oktober 2026 – Suasana persidangan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi berlangsung tegang. Hakim Konstitusi Arsul Sani secara terbuka memberikan teguran keras kepada salah satu ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam persidangan yang digelar pada Kamis. Teguran mendalam tersebut dipicu oleh pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara diskusi TV yang sempat menyebut bahwa gelaran persidangan perkara sengketa ini tidak sah atau ilegal.

Hakim Arsul Sani meminta klarifikasi secara langsung mengenai dasar tuduhan tersebut karena dipandang meragukan integritas serta kredibilitas majelis hakim yang memimpin perkara. Arsul mempertanyakan alasan kehadiran ahli di dalam ruang sidang jika dirinya meyakini bahwa lembaga dan proses yang sedang berlangsung bersifat ilegal. Apalagi, setelah diperiksa secara saksama, dokumen keterangan tertulis yang diserahkan ahli tersebut sama sekali tidak memuat atau membahas argumen hukum terkait tuduhan ketidakabsahan persidangan.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra yang memimpin jalannya persidangan mengambil tindakan tegas dengan meminta sang ahli mencabut pernyataannya jika ingin tetap memberikan keterangan. Rullyandi sempat bergeming dan membela diri dengan dalih bahwa tudingan tersebut merupakan bentuk kritik akademis untuk meluruskan konstitusi. Walau pada akhirnya bersedia mencabut pernyataannya di hadapan majelis, Rullyandi menyebut pencabutan tersebut dilakukan di bawah kondisi tertekan, yang berujung pada keputusan skorsing oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan status sang ahli.

Setelah masa skorsing usai, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak kehadiran fisik Rullyandi dan hanya menerima berkas keterangannya secara tertulis. Saldi Isra secara langsung memerintahkan ahli tersebut untuk melangkah keluar dari ruang persidangan agar proses pemeriksaan saksi lain dapat dilanjutkan. Langkah tegas ini diambil demi menjaga martabat dan ketertiban proses hukum dalam mengadili gugatan yang dilayangkan oleh pihak pemohon terkait keabsahan penyetaraan ijazah dan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *