Roy Suryo Tolak Damai dalam Perkara Ijazah Jokowi, Siapkan Perlawanan atas Dakwaan Jaksa

18 September 2026 – Perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam sidang perdana yang digelar Kamis, 17 September 2026, Roy menyatakan tidak akan menempuh mekanisme restorative justice atau penyelesaian perkara melalui perdamaian. Ia juga menegaskan tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dan memilih melanjutkan perkara melalui proses persidangan.

Sikap tersebut disampaikan Roy setelah majelis hakim menawarkan opsi restorative justice seusai pembacaan surat dakwaan selesai. Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru, terdakwa dapat menempuh mekanisme tersebut apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan. Selain itu, hakim juga menjelaskan adanya mekanisme pengakuan terhadap dakwaan sebagai salah satu opsi yang tersedia dalam proses hukum perkara tersebut.

Namun, Roy menolak kedua pilihan tersebut. Ia menyatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak akan melakukan restorative justice dan tidak akan mengakui perbuatan yang didakwakan kepadanya. Setelah itu, ketika hakim menanyakan apakah Roy dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan, Roy memberikan jawaban tegas bahwa pihaknya akan menempuh langkah tersebut.

Dengan keputusan tersebut, proses perkara akan berlanjut melalui tahapan persidangan berikutnya. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 24 September 2026. Agenda persidangan tersebut adalah mendengarkan perlawanan yang akan diajukan Roy Suryo bersama tim penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Roy terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan tersebut berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah S1 Joko Widodo. Perlu dicatat bahwa seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa dan belum menjadi putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut uraian jaksa dalam persidangan, perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, muncul sejumlah unggahan di media sosial yang menurut jaksa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo. Unggahan yang disebut dalam dakwaan terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan pada platform X yang pada intinya memuat tudingan bahwa ijazah S1 Joko Widodo merupakan dokumen palsu.

Jaksa menyebut salah satu materi yang dipersoalkan berasal dari akun YouTube @EggiSudjanaChannel dengan judul mengenai pengungkapan dugaan ijazah palsu. Selain itu, terdapat unggahan dari akun X @DokterTifa yang membahas penggunaan teknologi kecerdasan buatan untuk mengungkap dugaan ijazah palsu. Dalam dakwaannya, jaksa mengaitkan materi tersebut dengan perkara yang kini dihadapi Roy Suryo.

Setelah mengetahui adanya tudingan tersebut, Joko Widodo disebut menghubungi tim penasihat hukumnya untuk menangani persoalan tersebut. Tim hukum kemudian memberikan penjelasan kepada publik melalui konferensi pers sebagai bagian dari respons terhadap tudingan yang beredar. Persoalan mengenai keaslian ijazah tersebut selanjutnya juga menjadi perhatian sejumlah pihak dan berkembang menjadi proses hukum.

Jaksa juga memasukkan keterangan dari Universitas Gadjah Mada dalam uraian perkara. Pada 15 April 2025, UGM disebut menggelar konferensi pers yang menyatakan bahwa Joko Widodo tercatat sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut dan dinyatakan lulus. Berdasarkan dakwaan, jaksa menilai tudingan mengenai ijazah tersebut telah menimbulkan kerugian imateriil berupa tercemarnya nama baik Joko Widodo.

Dalam persidangan, jaksa turut mempersoalkan dokumen yang digunakan Roy dalam melakukan analisis terhadap ijazah. Jaksa menyebut analisis dilakukan menggunakan metode Error Level Analysis atau ELA terhadap dokumen yang menurut jaksa bukan berasal langsung dari pemilik sah ijazah. Jaksa juga menyatakan tidak terdapat proses verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada Joko Widodo sebelum dokumen tersebut digunakan dan disebarluaskan.

Menurut jaksa, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar untuk menyatakan bahwa penggunaan informasi elektronik dan dokumen elektronik dalam perkara tersebut dilakukan tanpa hak. Atas dugaan perbuatan tersebut, Roy didakwa menggunakan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan UU ITE sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.

Perkara tersebut juga memiliki rangkaian proses hukum yang cukup panjang sebelum akhirnya masuk ke persidangan pokok perkara. Roy Suryo diketahui telah mengajukan praperadilan sebanyak lima kali. Dalam perkembangan proses sebelumnya, terdapat putusan pengadilan yang berkaitan dengan upaya paksa dalam perkara tersebut, sementara proses persidangan pokok perkara kini telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dengan penolakan terhadap restorative justice, Roy memilih menghadapi dakwaan melalui mekanisme persidangan. Posisi hukum Roy dan tim kuasa hukumnya selanjutnya akan diuji melalui tahapan pembacaan perlawanan terhadap dakwaan, kemudian dilanjutkan dengan proses persidangan sesuai keputusan majelis hakim. Sementara itu, substansi tudingan mengenai ijazah dan dugaan pencemaran nama baik masih akan menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara yang belum memperoleh putusan akhir tersebut. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *