Sakit Hati Disebut Kampungan, Siswa SMK di Kupang Tikam Gurunya Saat Tertidur

15 Agustus 2026 – Perselisihan yang diduga dipicu perkataan yang menyinggung latar belakang pribadi berujung pada aksi penikaman seorang guru oleh siswanya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Seorang siswa berinisial A, 16 tahun, diduga menyerang gurunya, Soleman Malo alias Eman, saat korban sedang tertidur di kamar asrama sekolah. Polisi mengungkap, tindakan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati karena korban disebut kerap melontarkan perkataan yang dianggap merendahkan dirinya dan menyentuh latar belakang keluarganya.

Peristiwa penikaman terjadi pada Rabu malam, 12 Agustus 2026, di asrama SMK Pelayaran yang berada di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Saat kejadian, Eman yang berusia 27 tahun sedang beristirahat di salah satu kamar asrama. A kemudian datang ke lokasi dengan menutupi wajahnya menggunakan kaus olahraga. Ia sempat mengetuk dan menggedor pintu kamar sambil memanggil korban beberapa kali.

Situasi berubah ketika A diduga mendobrak pintu kamar tersebut. Setelah berhasil masuk, siswa tersebut langsung menyerang Eman menggunakan senjata tajam. Serangan dilakukan ketika korban sedang berada dalam kondisi tidur sehingga tidak memiliki banyak kesempatan untuk mengantisipasi tindakan pelaku. Setelah melakukan penikaman, A kemudian meninggalkan lokasi dan diduga membuang pisau yang digunakan dalam serangan tersebut.

Akibat kejadian itu, Eman mengalami sejumlah luka pada bagian kepala. Luka robek pada bagian atas kepala membuat korban harus mendapatkan 11 jahitan. Selain itu, terdapat luka robek lainnya di bagian kiri kepala yang membutuhkan 13 jahitan. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis untuk menangani luka yang dialaminya akibat serangan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga motif penyerangan berkaitan dengan rasa sakit hati yang telah dipendam oleh A. Siswa tersebut mengaku kerap disebut sebagai orang kampungan oleh korban. Perkataan tersebut disebut berkaitan dengan latar belakang A yang berasal dari Kabupaten Alor, termasuk hal yang menyangkut orang tua dan kampung halamannya. Perkataan yang dianggap merendahkan tersebut diduga membuat A merasa tersinggung dan menyimpan kemarahan terhadap korban.

Penyidik juga menemukan keterangan bahwa persoalan tersebut diduga tidak hanya dirasakan oleh A seorang diri. Beberapa rekan A disebut juga pernah merasa tersinggung dengan perkataan korban yang dianggap merendahkan mereka. Rasa sakit hati tersebut diduga telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya berkembang menjadi tindakan kekerasan terhadap Eman.

A diketahui baru sekitar dua tahun tinggal di Kota Kupang. Sebelumnya, ia menyelesaikan pendidikan tingkat SMP di Kabupaten Alor sebelum melanjutkan pendidikan ke SMK Pelayaran Lasiana. Di sekolah tersebut, A mengambil jurusan Nautika Kapal Niaga, yang berkaitan dengan pendidikan dan keterampilan di bidang pelayaran.

Dalam kesehariannya, A tidak tinggal di asrama sekolah seperti sebagian siswa lainnya. Ia diketahui menetap di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Jalan Anggrek, Bimoku, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima. Sementara sejumlah teman satu angkatannya memilih tinggal di lingkungan asrama sekolah tempat korban berada ketika serangan terjadi.

Setelah kejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk siswa dan guru di lingkungan sekolah. Penyidik juga memeriksa A serta korban untuk mencocokkan keterangan mengenai hubungan keduanya, dugaan motif, hingga kronologi penyerangan.

A sendiri telah mengakui perbuatannya kepada polisi. Meski demikian, penyidik masih berupaya melengkapi barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Salah satu benda yang masih dicari adalah pisau yang diduga digunakan untuk melukai korban. Senjata tajam tersebut belum ditemukan karena setelah kejadian A disebut melarikan diri dari lokasi dan membuang pisau tersebut.

Polisi masih mendalami apakah tindakan tersebut dilakukan secara spontan akibat emosi atau telah didahului persiapan tertentu. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pencarian barang bukti menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat diketahui secara jelas. Penanganan perkara juga akan mempertimbangkan fakta bahwa terduga pelaku masih berstatus sebagai pelajar dan berusia 16 tahun.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan pendidikan dan melibatkan seorang siswa dengan gurunya. Polisi masih melanjutkan proses penyelidikan untuk mengungkap secara utuh latar belakang konflik yang terjadi sebelum penikaman. Sementara itu, korban masih menjalani penanganan akibat luka yang dideritanya, sedangkan A harus menghadapi proses hukum atas dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap gurunya. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *