27 Juli 2026 – Bank Indonesia memasuki babak baru setelah Gubernur Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut menjadi perhatian luas karena terjadi di tengah peran strategis bank sentral dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Meski terjadi pergantian kepemimpinan, pemerintah dan Bank Indonesia memastikan seluruh fungsi kelembagaan akan tetap berjalan normal sehingga kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga.
Kabar pengunduran diri Perry Warjiyo disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers pada Senin, 27 Juli 2026. Presiden Prabowo Subianto disebut telah menerima surat pengunduran diri Perry sehari sebelumnya. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden menerima pengunduran diri tersebut dan selanjutnya menjalankan mekanisme yang berlaku untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di bank sentral.
Sebagai tindak lanjut dari proses tersebut, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, resmi ditetapkan sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Penunjukan itu dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 26 Juli 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia agar roda organisasi tetap berjalan efektif selama proses pengisian jabatan gubernur definitif.
Penetapan Destry Damayanti sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi Dewan Gubernur untuk menunjuk Deputi Gubernur Senior sebagai pejabat sementara apabila jabatan gubernur mengalami kekosongan.
Dalam pernyataannya, Destry Damayanti menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas maupun kewenangan Bank Indonesia. Seluruh kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas nilai tukar rupiah, pengendalian inflasi, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan akan tetap dijalankan sesuai mandat yang telah ditetapkan. Menurutnya, kesinambungan kebijakan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pasar dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Selain memastikan keberlanjutan kebijakan moneter, Bank Indonesia juga berkomitmen mempertahankan tata kelola kelembagaan yang profesional selama masa transisi. Destry menegaskan bahwa seluruh jajaran bank sentral akan tetap bekerja berdasarkan prinsip independensi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Dengan demikian, proses pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu pelayanan maupun pelaksanaan fungsi utama Bank Indonesia sebagai otoritas moneter.
Bank Indonesia juga menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun global. Kerja sama antar lembaga dinilai menjadi elemen penting dalam menjaga stabilitas makroekonomi, meningkatkan ketahanan sektor keuangan, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Selama masa transisi, koordinasi tersebut dipastikan tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Perry Warjiyo sendiri sebelumnya resmi menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2023 hingga 2028 setelah dilantik pada 24 Mei 2023. Selama masa kepemimpinannya, ia mengawal berbagai kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan. Pengunduran dirinya menandai berakhirnya masa kepemimpinan sebelum periode jabatan selesai, sementara proses penunjukan gubernur definitif selanjutnya akan mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku.
Pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia menjadi salah satu momen penting bagi perekonomian nasional. Meski demikian, pemerintah bersama Bank Indonesia menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional dan pengambilan kebijakan akan tetap berlangsung secara normal. Dengan kepemimpinan sementara yang telah ditetapkan, diharapkan stabilitas sektor moneter dan keuangan tetap terjaga sembari menunggu proses penetapan Gubernur Bank Indonesia yang definitif sesuai ketentuan perundang-undangan. (Redaksi)

