20 Juli 2026 – Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina mulai menerapkan pembatasan pengisian bahan bakar untuk kendaraan tertentu yang dinilai berpotensi menyalahgunakan distribusi BBM subsidi. Salah satu kendaraan yang ramai menjadi perhatian adalah Suzuki Thunder, namun aturan tersebut ternyata tidak hanya berlaku untuk motor tersebut. Kendaraan roda dua lain yang mengalami modifikasi tangki bahan bakar dengan kapasitas tidak sesuai standar pabrikan juga dapat ditolak saat hendak mengisi BBM.
Larangan pengisian BBM untuk Suzuki Thunder terlihat di beberapa SPBU melalui pemberitahuan berupa kertas pengumuman maupun spanduk yang dipasang di area pengisian bahan bakar. Kebijakan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai alasan pembatasan terhadap salah satu model motor Suzuki yang sudah cukup lama beredar di Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth M.V. Dumatubun menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan merupakan kebijakan resmi dari seluruh jaringan Pertamina, melainkan keputusan yang diterapkan oleh masing-masing pengelola SPBU. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan BBM subsidi seharusnya dilakukan sesuai kebutuhan kendaraan dan tidak dilakukan secara berlebihan maupun berulang kali dalam waktu singkat. Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pihak tertentu yang memanfaatkan celah distribusi dengan cara melakukan pengisian dalam jumlah besar.
Selain Suzuki Thunder, kendaraan lain yang memiliki tangki bahan bakar hasil modifikasi juga menjadi perhatian. Beberapa pengguna kendaraan diketahui melakukan perubahan kapasitas tangki melebihi ukuran standar pabrikan, sehingga memungkinkan pengisian BBM dalam jumlah lebih banyak dibandingkan kapasitas normal kendaraan.
Menurut pihak Pertamina Patra Niaga, terdapat oknum yang memanfaatkan kendaraan roda dua tertentu dengan melakukan modifikasi tangki BBM agar kapasitasnya lebih besar. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu pemerataan distribusi BBM subsidi karena berpotensi mengurangi ketersediaan bahan bakar bagi pengguna lain.
Pihaknya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bertujuan untuk mendiskreditkan merek atau tipe kendaraan tertentu. Pembatasan dilakukan berdasarkan kondisi kendaraan di lapangan, terutama apabila ditemukan adanya perubahan pada sistem penyimpanan bahan bakar yang tidak sesuai dengan spesifikasi resmi dari produsen.
Suzuki Thunder sendiri memang sudah tidak lagi dipasarkan dalam versi terbaru di Indonesia, tetapi motor tersebut masih cukup banyak digunakan oleh masyarakat. Model ini pernah hadir dalam dua pilihan mesin, yaitu 125 cc dan 250 cc, dengan karakteristik sebagai motor yang dirancang untuk perjalanan jarak jauh.
Salah satu ciri khas Suzuki Thunder adalah kapasitas tangki bahan bakarnya yang tergolong besar dibandingkan beberapa motor sekelasnya. Berdasarkan spesifikasi yang beredar, Suzuki Thunder memiliki kapasitas tangki hingga sekitar 15 liter, yang pada awalnya dirancang untuk memberikan daya jelajah lebih panjang bagi pengendara yang sering melakukan perjalanan jauh.
Dengan adanya pengawasan tersebut, pengelola SPBU diharapkan dapat memastikan distribusi BBM subsidi berjalan lebih merata. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan bahan bakar sesuai aturan dan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang dapat memengaruhi proses penyaluran energi bersubsidi. (Redaksi)

