Madiun, 8 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan komitmennya untuk mengelola aset negara secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diwujudkan melalui penertiban rumah perusahaan yang berlokasi di Jalan Sukokaryo No. 28, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas Daop 7 Madiun, menjelaskan bahwa aset tersebut terdiri dari tanah seluas 262 meter persegi dan bangunan 60 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp476.904.000. “Sebagai bentuk komitmen tersebut, salah satu langkah yang ditempuh adalah dilakukannya penertiban aset rumah perusahaan di Jalan Sukokaryo No. 28,” ujarnya.
Menurutnya, penertiban dilakukan lantaran penghuni tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan tidak memperpanjang masa kontrak, meskipun masih menguasai aset tersebut. Sebelum tindakan penertiban diambil, KAI telah menempuh berbagai cara persuasif seperti pengiriman surat kewajiban pembayaran, pendekatan langsung, hingga pemberian surat peringatan bertahap.
Upaya hukum juga dilakukan secara terukur dengan menerbitkan somasi melalui Kejari Kota Madiun serta melakukan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Focus Group Discussion (FGD) dengan warga sekitar. Hal ini menunjukkan bahwa KAI Daop 7 Madiun selalu mengedepankan prinsip kepatuhan hukum dalam setiap proses pengelolaan asetnya.
“Proses penertiban ini dapat berjalan dengan baik berkat dukungan dan sinergi berbagai pihak, antara lain Kejaksaan, pemerintah daerah, TNI, kepolisian, serta unsur lainnya. Kerja sama yang solid ini menjadi kunci agar seluruh tahapan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Zainul.
Melalui langkah tersebut, KAI Daop 7 Madiun berharap dapat menjaga aset negara agar tetap produktif dan memberi manfaat bagi masyarakat. Perusahaan juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penertiban ini. (Redaksi)

