Madiun, 7 Oktober 2025 – Dalam rangka menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus menegakkan disiplin ruang jalur rel sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah penutupan perlintasan sebidang liar antara Stasiun Talun dan Garum.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan pentingnya ketertiban di sekitar jalur kereta. “Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.
Menurut Zainul, banyak kecelakaan terjadi akibat ketidakdisiplinan masyarakat yang melintas sembarangan di jalur kereta. Untuk itu, KAI terus melakukan normalisasi dan penataan ulang agar seluruh lintasan berada dalam kondisi aman dan sesuai standar keselamatan.
Sepanjang 2025, KAI Daop 7 telah menutup 10 perlintasan liar dari target 15 titik. Penutupan dilakukan bertahap dengan koordinasi bersama pemerintah daerah dan pihak kepolisian guna memastikan pelaksanaannya berjalan aman.
Selain penataan jalur, KAI juga melarang keras pembangunan gedung, pagar, atau penanaman pohon di dekat rel. Larangan ini sesuai Pasal 178 dan 192 UU No. 23 Tahun 2007 yang mengatur sanksi tegas bagi pelanggar.
Zainul berharap masyarakat dapat memahami pentingnya aturan tersebut. “Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Langkah tegas ini tidak hanya untuk melindungi perjalanan kereta api, tetapi juga masyarakat sekitar agar terhindar dari risiko kecelakaan. KAI terus berupaya menciptakan lingkungan operasi yang tertib dan aman.
Dengan komitmen yang berkelanjutan, KAI Daop 7 Madiun ingin memastikan bahwa setiap perjalanan kereta berjalan tanpa hambatan dan memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna transportasi publik. (Redaksi)

