Jakarta, 8 September 2025 – Personel keamanan KAI Services mempelajari 12 poin penting dalam Standar Operasional Prosedur untuk mengatasi pelecehan seksual di transportasi kereta api. Pembelajaran ini dilaksanakan melalui program pembinaan intensif yang diselenggarakan di Auditorium Kantor Pusat KAI Services.
Sebanyak 100 anggota satuan keamanan mengikuti program pembinaan yang memberikan pemahaman detail tentang setiap aspek penanganan pelecehan seksual. Tim pemateri dari Unit ROS Kantor Pusat menyampaikan materi berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Para peserta mendapat panduan praktis tentang cara mengimplementasikan setiap poin SOP dalam situasi nyata. Materi mencakup teknik pendekatan korban, pemberian dukungan psikologis awal, serta prosedur pelaporan yang harus diikuti untuk memastikan penanganan yang komprehensif dan professional.
Nyoman Suardhita, Manager Corporate Communication KAI Services, menjelaskan bahwa pembelajaran 12 poin SOP ini merupakan standar minimum yang harus dikuasai setiap petugas. “Hal ini dilakukan agar setiap satuan keamanan selalu bertindak sesuai SOP yang berlaku,” tegasnya, menekankan pentingnya konsistensi dalam penerapan prosedur.
(Redaksi)

