Yogyakarta, 25 Agustus 2025 – Aksi pelemparan batu terhadap kereta api kembali terjadi dan menimpa KA 521 Bandara YIA. Insiden berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB di jalur Patukan (Ptn) – Rewulu (Rwl). Akibatnya, kaca pintu kereta nomor 2 sisi utara retak parah hingga berlubang.
Beruntung, perjalanan tetap dapat dilanjutkan tanpa korban jiwa maupun gangguan serius pada operasional. Namun, PT Railink menilai tindakan pelemparan batu adalah ancaman serius yang tidak bisa dianggap remeh. Selain berbahaya, aksi tersebut juga merusak kenyamanan perjalanan penumpang yang seharusnya bisa menikmati transportasi aman dan modern.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan ini,” tegas Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho.
Sebagai langkah pencegahan, PT Railink bersama pengamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta segera berkoordinasi dengan petugas PPKA di sekitar lokasi. Patroli serta pengawasan di jalur rawan diperketat agar keamanan perjalanan tetap terjamin.
Railink mengingatkan bahwa perbuatan ini termasuk tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180 melarang perbuatan yang mengganggu keselamatan perjalanan. Sanksinya dijelaskan dalam Pasal 199 berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
“Kereta api adalah sarana transportasi publik yang menjadi milik bersama. Mari kita jaga bersama agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tambah Porwanto. (Redaksi)

