Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink bersama Dinas Perhubungan dan Polsek Kulonprogo mengingatkan warga untuk tidak mengabaikan aturan di perlintasan kereta api. Keselamatan di rel ditekankan sebagai tanggung jawab bersama seluruh pengguna jalan dan pihak terkait.

Sosialisasi ini digelar di dua lokasi perlintasan kereta, yakni JPL 678 dan 683 jalur Wates–Kedundang. Pengguna jalan mendapatkan flyer berisi himbauan keselamatan dan diajak untuk lebih waspada ketika melintas di rel.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menyampaikan pesan agar pengendara lebih hati-hati. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.

Sosialisasi ini tidak hanya sebatas membagikan selebaran, tetapi juga menekankan dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menyebutkan kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 yang mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup, serta memberikan prioritas penuh bagi kereta api.

Pihak Railink menegaskan bahwa keselamatan hanya dapat terwujud bila ada kesadaran kolektif. Dengan keterlibatan Dishub dan Polsek Kulonprogo, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas.

Kerja sama lintas sektor ini juga menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keselamatan di jalur kereta. Edukasi langsung kepada masyarakat dinilai sebagai cara paling efektif untuk membangun budaya tertib.

Railink juga kembali menghimbau penumpang KA Bandara agar melakukan pemesanan tiket sejak dini dan menyediakan waktu perjalanan cukup agar tidak tergesa-gesa menjelang penerbangan. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *