Jember, 03 September 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember menegaskan kembali bahwa rel kereta api bukan jalur pejalan kaki. Pernyataan ini muncul setelah insiden KA Probowangi menimpa seorang pejalan kaki di Km 96+8/9 petak jalan Bayeman – Probolinggo pada Senin malam.
Sekitar pukul 21.55 WIB, masinis KA 298 Probowangi telah membunyikan klakson berkali-kali. Namun, korban, Muhammad Faisol, warga Panggungrejo, Pasuruan, tetap melintas dari utara ke selatan tanpa memperhatikan rel. Benturan pun tidak terhindarkan dan korban jatuh ke sungai sebelum segera dievakuasi ke rumah sakit dengan luka parah.
Petugas keamanan KAI Bayeman dan Probolinggo bersama aparat Polsek Sumberasih serta Unit Laka Lantas Probolinggo segera mengamankan lokasi. Dari sisi operasional, perjalanan KA tetap berjalan normal tanpa gangguan.
KAI Daop 9 Jember kembali mengimbau masyarakat agar tidak berada di jalur kereta, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat sangat penting untuk mencegah kecelakaan.
Himbauan ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang melarang orang berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali kepentingan operasional, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur keselamatan di perlintasan kereta.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan:
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api demi keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Satu kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA dengan disiplin mematuhi aturan.”
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa rel kereta api adalah sarana transportasi yang harus dihormati dan digunakan sesuai aturan demi keselamatan bersama. (Redaksi)

