Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink bersama Dishub dan Polsek Kulonprogo mengedukasi masyarakat di perlintasan kereta api dengan menekankan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 sebagai pegangan utama. Sosialisasi digelar di JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang.

Pengendara yang melintas diberikan flyer dan penjelasan langsung tentang kewajiban berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai tertutup. Edukasi tatap muka di lapangan diharapkan menumbuhkan kesadaran disiplin yang lebih tinggi.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menekankan pentingnya menaati aturan demi keselamatan. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Selain UU LLAJ, sosialisasi juga mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 yang mengatur prioritas perjalanan kereta api. Landasan hukum ini menjadi dasar edukasi agar masyarakat memahami risiko menerobos perlintasan.

Pendekatan langsung dianggap efektif karena pengendara dapat menyerap pesan secara nyata, bukan hanya membaca imbauan di media cetak atau daring.

Railink bekerja sama dengan Dishub dan Polsek Kulonprogo untuk memastikan edukasi tersampaikan dengan jelas dan tepat sasaran. Kehadiran aparat menambah efek tegas sekaligus edukatif.

Dengan pemahaman aturan yang baik, diharapkan perilaku disiplin masyarakat meningkat, sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan.

Selain fokus pada disiplin perlintasan, Railink mengingatkan penumpang KA Bandara untuk memesan tiket lebih awal dan menyesuaikan waktu perjalanan agar tetap aman dan nyaman. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *