Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo dan Polsek Kulonprogo mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mendahulukan kereta api saat melintas perlintasan. Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 sebagai dasar hukum yang jelas.

Sosialisasi dilakukan di dua titik perlintasan, JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang. Pengendara yang melintas diberikan selebaran informasi dan penjelasan langsung tentang tata cara melintas yang aman sesuai aturan hukum.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Landasan hukum ini menjadi titik fokus dalam kegiatan edukasi, agar masyarakat memahami konsekuensi apabila mengabaikan peraturan di perlintasan kereta api. UU 23/2007 mengatur prioritas perjalanan kereta sebagai upaya menjaga keselamatan semua pihak.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 juga ditegaskan. Pengemudi diwajibkan berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang mulai tertutup serta memberikan kesempatan kereta melintas terlebih dahulu.

Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab operator kereta, tetapi juga pengendara jalan. Edukasi langsung di lapangan diyakini lebih efektif dibandingkan imbauan tertulis semata.

Railink menyampaikan apresiasi kepada Dishub dan Polsek Kulonprogo yang mendukung penuh pelaksanaan kegiatan ini. Sinergi multipihak menjadi kunci keberhasilan sosialisasi di masyarakat.

Selain menekankan aturan di perlintasan, Railink juga mengingatkan penumpang KA Bandara untuk memesan tiket lebih awal dan menyesuaikan waktu keberangkatan agar perjalanan tetap aman dan nyaman. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *