Cirebon, 07 Agustus 2025 – Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab PT Kereta Api Indonesia (KAI), tetapi juga masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Salah satu ancaman keselamatan yang kerap terjadi adalah adanya aktivitas pembakaran sampah atau kegiatan lain yang melanggar aturan di zona steril rel kereta. KAI Daop 3 Cirebon menegaskan bahwa Undang-Undang telah mengatur secara tegas larangan segala bentuk aktivitas di jalur kereta api.

Larangan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melakukan aktivitas yang mengganggu perjalanan kereta, atau merusak prasarana perkeretaapian. Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa jalur rel adalah zona terbatas yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kereta.

Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, mengungkapkan bahwa sosialisasi aturan ini terus digencarkan melalui berbagai media, termasuk pemasangan spanduk di titik-titik rawan pelanggaran. 

“Masyarakat harus mengetahui bahwa kegiatan seperti membakar sampah, menaruh barang di rel, atau mendekati jalur tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi,” ujarnya.

Menurut Ayep, aktivitas ilegal di jalur rel tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga penumpang kereta dan petugas operasional. Api dan asap dapat mengganggu visibilitas masinis serta merusak peralatan sinyal. Hal ini berpotensi memicu keterlambatan hingga kecelakaan.

Selain pembakaran sampah, beberapa bentuk pelanggaran lain yang sering ditemukan adalah penumpukan material bangunan di dekat rel, penggunaan jalur rel sebagai jalan pintas, dan pembuangan limbah. “Semua ini bertentangan dengan peraturan dan sangat berisiko,” tegas Ayep.

KAI Daop 3 bekerja sama dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk melakukan patroli rutin serta penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan. Edukasi kepada masyarakat menjadi langkah pencegahan utama sebelum penegakan hukum dilakukan.

“Mencegah lebih baik daripada menindak. Jika masyarakat memahami bahayanya sejak awal, risiko gangguan perjalanan kereta akan berkurang signifikan,” jelas Ayep.

Pihak KAI juga mengajak tokoh masyarakat dan ketua RT/RW untuk ikut serta menyampaikan informasi kepada warga. Peran komunitas sangat penting untuk menjaga jalur rel dari segala bentuk pelanggaran.

Ayep berharap bahwa sosialisasi yang dilakukan akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan bersama. “Kereta api adalah transportasi massal yang melibatkan nyawa banyak orang, sehingga keamanannya harus menjadi prioritas kita semua,” ujarnya.

“Dengan mematuhi aturan dan menjauh dari zona steril jalur kereta api, kita sudah berkontribusi langsung pada kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta,” tutup Ayep. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *