Jakarta, 8 Agustus 2025 – Era transformasi digital dalam pengawasan hukum memasuki babak baru dengan terbentuknya kemitraan strategis antara IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Penandatanganan MOU di Pelindo Tower ini menandai revolusi dalam pendekatan pengawasan hukum, dari model konvensional yang bersifat episodik menuju sistem pengawasan berkelanjutan yang terintegrasi dan responsif terhadap dinamika operasional perusahaan.
Transformasi yang diusung melalui kemitraan ini mengadopsi prinsip-prinsip pengawasan hukum modern yang menekankan pada kolaborasi, transparansi, dan akuntabilitas. Berbeda dengan pendekatan tradisional yang menempatkan pengawasan sebagai fungsi eksternal, model transformatif ini mengintegrasikan fungsi pengawasan ke dalam DNA operasional perusahaan, menciptakan budaya compliance yang organik dan berkelanjutan.
IPC TPK, sebagai pionir dalam penerapan good corporate governance di sektor pelabuhan, mengembangkan framework transformasi yang memungkinkan pengawasan hukum berjalan secara real-time dan proaktif. Kemitraan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memberikan legitimasi dan kerangka kerja hukum yang diperlukan untuk mengimplementasikan transformasi ini secara efektif.
Cakupan transformasi meliputi bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, yang menunjukkan pendekatan komprehensif dalam membangun sistem pengawasan yang holistik. Transformasi ini tidak hanya mengubah cara pengawasan dilakukan, namun juga mengubah paradigma hubungan antara perusahaan dan institusi penegak hukum.
“Pendampingan hukum dibutuhkan tidak hanya saat terjadi permasalahan, namun juga sebagai bentuk pencegahan. Sebagai operator terminal petikemas, IPC TPK berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik dalam operasional maupun administrasi,” ujar Guna Mulyana, Direktur Utama IPC TPK.
Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, mengapresiasi langkah transformatif ini dan menegaskan dukungan penuh institusinya dalam memfasilitasi perubahan paradigma pengawasan hukum yang lebih modern dan efektif.
“Kami harap kesepakatan ini mendorong sinergi dan kolaborasi antar kedua institusi dapat memberikan pelayanan yang sejalan dengan hukum yang berlaku. Semoga kesepakatan ini membuat IPC TPK semakin percaya diri dalam menjalankan peran utamanya,” tutup Guna. (Redaksi)

