Jember, 03 September 2025 – Insiden tragis yang menimpa KA Probowangi di Km 96+8/9 petak jalan Bayeman – Probolinggo pada Senin malam kembali menegaskan bahaya melintas di jalur kereta. Muhammad Faisol, warga Panggungrejo, Pasuruan, tertemper kereta meski masinis telah membunyikan klakson berkali-kali.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.55 WIB saat korban berjalan dari arah utara ke selatan tanpa memperhatikan rel. Benturan tidak dapat dihindari dan korban jatuh ke sungai sebelum dievakuasi ke rumah sakit dengan kondisi luka parah.

Petugas keamanan KAI Bayeman dan Probolinggo bersama aparat Polsek Sumberasih serta Unit Laka Lantas Probolinggo langsung mengamankan lokasi dan mengevakuasi korban. Beruntung, dari sisi operasional, perjalanan KA tetap lancar tanpa gangguan.

KAI Daop 9 Jember menegaskan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur kereta, karena risiko kecelakaan fatal sangat tinggi. Kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci keselamatan.

Himbauan ini didukung oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan larangan berada di jalur kereta kecuali untuk kepentingan operasional.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan:
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api demi keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Satu kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA dengan disiplin mematuhi aturan.”

Insiden ini menjadi peringatan keras bahwa setiap kelalaian di rel kereta bisa berujung pada kecelakaan serius, dan masyarakat diharapkan selalu waspada. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *