Madiun, 7 Oktober 2025 – Demi menciptakan jalur kereta api yang aman dan tertib, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengambil langkah nyata dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang liar. Penutupan ini merupakan bagian dari program normalisasi jalur untuk menekan potensi kecelakaan di wilayah operasional.
“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” kata Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul.
Zainul menjelaskan, perlintasan liar merupakan jalur yang dibuka tanpa izin dan tidak memiliki sistem keselamatan sesuai standar. Hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 telah menutup 10 titik perlintasan liar dari total target 15 titik tahun ini.
Selain aspek keselamatan, tindakan tersebut juga menjadi bentuk disiplin tata ruang jalur rel agar tidak disalahgunakan. Penutupan dilakukan dengan dukungan pemerintah daerah serta aparat terkait, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
KAI Daop 7 juga mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan atau menanam pohon tinggi di dekat rel karena dapat membahayakan pandangan bebas masinis. Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 178 dan 192 tentang Perkeretaapian.
Dalam ketentuan hukum tersebut, pelanggar bisa dijerat hukuman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta. Ketegasan aturan ini diharapkan mampu mencegah tindakan yang membahayakan perjalanan kereta api.
“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Zainul.
Lebih lanjut, KAI Daop 7 juga mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi tentang bahaya melintas sembarangan di jalur rel. “KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya,” tutupnya. (Redaksi)

