Yogyakarta, 22 September 2025 – Disiplin lalu lintas di perlintasan kereta api diyakini menjadi kunci utama dalam menekan angka kecelakaan. PT Railink bersama Dishub dan Polsek Kulonprogo menggelar sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan.
Kegiatan berlangsung di pintu perlintasan JPL 678 dan 683 jalur Wates–Kedundang dengan menyasar pengendara yang rutin melintas. Selebaran keselamatan dibagikan dan arahan singkat diberikan agar pengendara lebih disiplin.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan pesan keselamatan. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.
Sosialisasi ini juga menekankan landasan hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 tentang Perkeretaapian menegaskan bahwa perjalanan kereta api wajib didahulukan di perlintasan sebidang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 menyebutkan kewajiban pengemudi untuk berhenti saat sinyal berbunyi atau palang tertutup, serta memberikan prioritas mutlak pada kereta api.
Railink menilai bahwa ketertiban di perlintasan tidak hanya melindungi pengguna jalan, tetapi juga memastikan operasional kereta berjalan lancar. Kesadaran individu sangat menentukan keselamatan bersama.
Apresiasi diberikan kepada Dishub dan Polsek Kulonprogo yang aktif mendukung program ini. Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu menumbuhkan budaya disiplin yang lebih kuat di masyarakat.
Railink juga mengingatkan kembali pentingnya penumpang KA Bandara untuk memesan tiket lebih awal serta mengatur waktu perjalanan sebelum penerbangan agar tidak mengalami kendala. (Redaksi)

