Jakarta, 3 Desember 2025 – Persyaratan dokumen yang lengkap menjadi kunci untuk dapat mengakses fasilitas Motor Gratis yang disediakan PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto selama periode Nataru 2025/2026. Setiap peserta yang ingin memanfaatkan program ini wajib melengkapi dokumen berupa Surat Izin Mengemudi tipe C dan Kartu Tanda Penduduk sebagai bukti legalitas kepemilikan kendaraan dan identitas diri.

Imanuel Setya Budi Harwanto, Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen ini. Selain SIM C dan KTP, peserta juga wajib membawa Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung. Semua dokumen ini harus dalam kondisi asli dan masih berlaku untuk dapat diverifikasi oleh petugas saat pendaftaran maupun saat penyerahan motor di stasiun keberangkatan.

“Syarat peserta Motis antara lain wajib memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C. Sepeda motor yang dapat diikutsertakan memiliki kapasitas mesin maksimal 200 cc. Satu unit motor dapat difasilitasi pembelian dua tiket penumpang dan satu tiket infant (anak di bawah usia 3 tahun),” tambah Imanuel. Ketentuan kapasitas mesin maksimal 200 cc juga diberlakukan untuk memastikan kendaraan yang dikirim sesuai dengan standar keamanan dan kapasitas kereta bagasi yang tersedia.

Stasiun-stasiun pilihan yang melayani program ini di wilayah Daop 5 Purwokerto meliputi Stasiun Purwokerto, Kebumen, dan Kutoarjo. Jalur keseluruhan membentang dari Stasiun Jakarta Gudang hingga Stasiun Purwosari Solo. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs resmi atau melalui posko yang tersedia di stasiun layanan sejak 1 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. KAI menyiapkan kapasitas besar dengan 232 unit motor dan 530 penumpang per hari, menjadikan total 2.784 motor dan 5.830 penumpang dapat terlayani sepanjang periode Nataru yang berlangsung pada 23-30 Desember 2025 dan 2-5 Januari 2026.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *