Jakarta, 6 November 2025 – Untuk memperkuat keselamatan operasional, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan penggunaan stopkontak di dalam kereta api. Kebijakan penting yang kembali disorot adalah larangan mengisi daya powerbank di stopkontak kereta demi menghindari potensi gangguan teknis maupun bahaya kebakaran.

Pihak KAI menyampaikan bahwa penggunaan perangkat elektronik selama perjalanan memang diperbolehkan, namun harus tetap mengikuti standar keamanan yang telah ditetapkan. Stopkontak yang tersedia pada kursi penumpang dirancang hanya untuk perangkat elektronik berdaya rendah dan tidak bisa digunakan untuk mengisi perangkat dengan arus tinggi seperti powerbank.

“Keselamatan dan kenyamanan pelanggan selalu menjadi prioritas utama kami. Karena itu, kami mengingatkan seluruh pengguna jasa KAI untuk mematuhi ketentuan penggunaan perangkat elektronik di dalam kereta,” ujar Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.

Cahyo menekankan bahwa pengisian powerbank melalui stopkontak dapat menimbulkan lonjakan daya yang tidak stabil. Hal ini berisiko menyebabkan kerusakan pada panel kelistrikan kereta maupun memicu panas berlebih pada perangkat yang sedang diisi, yang kemudian dapat berkembang menjadi kebakaran kecil dalam situasi terburuk.

Selain penggunaan stopkontak, KAI juga mengatur kapasitas maksimal powerbank yang boleh dibawa penumpang. Batasnya adalah 100 Wh, dengan ketentuan bahwa perangkat harus memiliki label kapasitas yang jelas dan tidak mengalami kerusakan fisik. Penumpang tetap diperbolehkan menggunakan powerbank untuk mengisi gadget pribadi, selama tidak mengisi ulang perangkat itu sendiri menggunakan stopkontak kereta.

“Rumusnya mudah, sebagai panduan, kapasitas powerbank dapat dihitung dengan rumus: Wh = (kapasitas mAh x voltase) / 1.000,” ungkap Cahyo. Rumus ini diharapkan membantu penumpang mengetahui apakah powerbank mereka masih dalam kategori aman untuk dibawa.

Ia menambahkan contoh perhitungan sederhana agar masyarakat lebih mudah memahami. “Sebagai contoh, jika powerbank memiliki kapasitas 20.000 mAh dan voltase standar 5V, maka hitungannya adalah (20.000 x 5) / 1000 = 100 Wh. Kapasitas ini masih dalam batas aman yang kami izinkan,” jelasnya.

KAI menegaskan bahwa langkah ini merupakan kebijakan berbasis pencegahan yang bertujuan mengurangi risiko kecelakaan yang bersumber dari penggunaan perangkat elektronik. Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, perusahaan menilai edukasi mengenai penggunaan stopkontak menjadi semakin penting agar tidak terjadi insiden yang merugikan.

“Larangan ini merupakan langkah preventif agar seluruh pelanggan bisa menikmati perjalanan tanpa gangguan. Kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dengan tidak menggunakan stopkontak secara sembarangan,” tambah Cahyo.

KAI berharap kesadaran pengguna jasa semakin kuat dalam mendukung perjalanan yang aman dan tertib. Kepatuhan terhadap aturan penggunaan perangkat elektronik menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kenyamanan bersama. “Yuk, kita sama-sama wujudkan perjalanan yang nyaman dan aman. Gunakan perangkat elektronik dengan bijak, dan patuhi aturan demi keselamatan bersama,” tutup Cahyo. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *