Jakarta, 27 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 7 Madiun menyelenggarakan sosialisasi mengenai pelecehan seksual dengan tujuan utama menegaskan bahwa kereta api harus menjadi tempat yang aman bagi setiap penumpang. Sosialisasi yang digelar di Stasiun Blitar ini merupakan respons terhadap kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pelecehan seksual di transportasi publik. KAI Daop 7 Madiun berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif guna memastikan bahwa setiap penumpang dapat menikmati perjalanan dengan rasa aman dan nyaman.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan berbagai narasumber yang memberikan perspektif komprehensif mengenai isu pelecehan seksual. Efendi dari Polresta Blitar Kota menjelaskan bahwa pelecehan seksual merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Mujianto dari DP3AP2KB memaparkan dampak traumatis yang dialami korban pelecehan seksual dan pentingnya memberikan dukungan psikologis. Sementara itu, Roni dari KAI Daop 7 Madiun menjelaskan langkah-langkah operasional yang dilakukan perusahaan untuk mencegah dan menangani kasus pelecehan.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa sosialisasi ini bukan hanya sekadar kampanye tetapi merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk mengubah budaya dan perilaku di lingkungan transportasi publik. “Sosialisasi Anti Pelecehan Seksual ini merupakan bukti nyata keterlibatan semua pihak dalam menciptakan ruang transportasi publik yang aman dan inklusif,” ujarnya. Zainul menambahkan bahwa KAI Daop 7 Madiun akan terus melakukan sosialisasi serupa di berbagai lokasi untuk memastikan bahwa pesan anti pelecehan seksual menjangkau seluruh pengguna jasa kereta api.
Peserta sosialisasi diberikan pemahaman bahwa kereta api harus menjadi ruang yang aman tanpa terkecuali. Setiap penumpang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan kenyamanan selama perjalanan. Dengan sosialisasi yang berkelanjutan, KAI Daop 7 Madiun berharap dapat membangun kesadaran kolektif di masyarakat bahwa pelecehan seksual tidak dapat ditoleransi dan setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan bersama di lingkungan transportasi publik.
(Redaksi)

