Jember, 24 November 2025 – Perlintasan kereta api di malam hari memiliki risiko tinggi, terutama di titik-titik yang tidak terjaga. Hal ini terbukti dari insiden yang terjadi pada Minggu (23/11) malam, pukul 22.50 WIB. Sebuah mobil tertemper oleh KA Probowangi relasi Ketapang – Surabaya Gubeng di perlintasan liar kilometer 67+500, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Rejoso dan Pasuruan. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember pun kembali mengimbau masyarakat agar selalu utamakan keselamatan saat melintasi jalur rel.

Insiden ini disebabkan oleh pengemudi mobil yang mengabaikan peringatan dini. Menurut laporan masinis, klakson lokomotif telah dibunyikan berulang kali sebelum memasuki perlintasan, namun mobil tersebut tetap nekat melintas dari utara menuju selatan tanpa berhenti sejenak dan menoleh kondisi kanan-kiri. Temperan yang terjadi memaksa KA Probowangi untuk segera berhenti sejenak di lokasi insiden. Prosedur ini wajib dilakukan guna memastikan tidak ada kerusakan sarana yang dapat membahayakan perjalanan selanjutnya. Pemeriksaan menyeluruh tersebut menyebabkan KA Probowangi mengalami keterlambatan sekitar delapan menit.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan penyesalan mendalam atas kelalaian yang menyebabkan gangguan perjalanan ini. Ia menekankan bahwa perlintasan sebidang bukanlah titik aman. “Jangan terburu-buru, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang melintas,” pesan Cahyo Widiantoro. Beruntung, insiden ini tidak menelan korban jiwa. Pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan, sementara seluruh penumpang dan petugas di kereta dinyatakan selamat dan aman.

KAI Daop 9 Jember mengingatkan bahwa utamakan keselamatan di perlintasan memiliki landasan hukum yang kuat. UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 dan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 secara eksplisit mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api. Selain itu, ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 menanti bagi penerobos perlintasan, sesuai Pasal 296 UU LLAJ. Sebagai langkah preventif, KAI Daop 9 Jember akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi dan mendesak penempatan petugas jaga di perlintasan kereta api yang sudah teregister namun belum terjaga. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *