Jakarta, 2 Desember 2025 – Merespons aturan keselamatan yang berlaku, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember melakukan penutupan perlintasan liar dan memperketat pengawasan di jalur rel. Langkah ini diambil menyusul data evaluasi keselamatan yang menunjukkan adanya 18 insiden kecelakaan di perlintasan wilayah Daop 9 Jember sepanjang periode Januari hingga November 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya komprehensif untuk menegakkan aturan keselamatan dan menciptakan jalur kereta api yang steril bagi operasional perjalanan.
Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 9 Jember telah menutup 13 perlintasan liar yang tidak memiliki izin operasional dan tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai. Perlintasan-perlintasan ini sebelumnya sering digunakan oleh masyarakat meskipun tidak memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Selain penutupan, dilakukan pula penyempitan akses di 16 perlintasan tidak terjaga untuk membatasi lalu lintas kendaraan besar yang berpotensi menimbulkan risiko tinggi. Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari aturan keselamatan yang mengatur tentang kewajiban mendahulukan kereta api di perlintasan.
Cahyo menegaskan bahwa perketat jalur rel merupakan tindakan nyata yang telah direalisasikan di lapangan. Penyempitan akses dirancang khusus agar kendaraan berukuran besar tidak dapat melintas dengan bebas di perlintasan kereta api. “Kami tidak hanya menghimbau, tapi melakukan tindakan nyata di lapangan. Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 9 Jember telah menutup 13 perlintasan liar dan melakukan penyempitan akses di 16 perlintasan tidak terjaga. Penyempitan ini bertujuan agar kendaraan besar yang berisiko tinggi tidak bisa melintas sembarangan,” ungkap Cahyo di Jember, Selasa.
Aturan keselamatan yang menjadi landasan tindakan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menegaskan kewajiban yang sama di perlintasan sebidang. Sepanjang 2025, KAI Daop 9 Jember juga telah menggelar 36 kegiatan sosialisasi keselamatan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan keselamatan di perlintasan. Program ini merupakan kelanjutan dari upaya serupa yang dilakukan pada tahun 2024, di mana KAI Daop 9 Jember berhasil menutup 35 perlintasan liar dan menyempitkan akses di 3 titik rawan. Dengan merespons aturan keselamatan melalui tindakan nyata, KAI Daop 9 Jember berharap dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan kereta api.
(Redaksi)

